WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri yang digelar di Ruang Kahyangan, Kompleks Kantor Setda Kabupaten Wonogiri, Rabu (26/8/2026).
Rakor dihadiri Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Wakil Bupati Imron Rizkyarno, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, jajaran Forkopimda, sejumlah kepala OPD terkait, serta para camat dari wilayah yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri Joko Purwidyatmo menyampaikan, Pilkades 2026 akan digelar di 50 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, terdapat satu desa yang dipastikan akan memiliki kepala desa baru, yakni Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri. Kepala desa petahana di desa tersebut telah menjabat selama tiga periode sehingga tidak dapat kembali mencalonkan diri.
“Dari 50 desa, ada satu kepala desa yang tentunya tidak bisa maju untuk mencalonkan, yaitu Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, karena sudah tiga periode. Sehingga hanya satu. Lainnya, dari 49, masih bisa melaksanakan dan mungkin maju lagi sebagai calon kepala desa,” jelas Joko.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades, Dinas PMD telah melakukan sosialisasi bersama para camat dan Kasi Tata Pemerintahan (Tapem). Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga telah melibatkan unsur dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan dan tahapan pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, rapat koordinasi dengan tim pengendali tingkat Kabupaten Wonogiri juga telah dilakukan. Selanjutnya, mulai 1 September 2026 akan dilakukan pembentukan tim pengendali tingkat kabupaten dan diharapkan diikuti pembentukan tim pengendali di tingkat kecamatan.
Pada 2 September 2026, seluruh desa yang akan menyelenggarakan Pilkades dijadwalkan membentuk panitia pemilihan tingkat desa. Panitia tersebut selanjutnya akan membahas berbagai kebutuhan persiapan, termasuk penggunaan anggaran dan tahapan penyelenggaraan.
Kemudian pada 7 September 2026, panitia tingkat desa bersama Kasi Tapem di masing-masing kecamatan akan dikumpulkan untuk menerima daftar pemilih sementara yang akan digunakan dalam proses penyusunan daftar pemilih di masing-masing desa.
Joko berharap seluruh tim pengendali di tingkat kecamatan segera melakukan koordinasi dengan Forkopimcam dan berbagai pihak terkait sehingga seluruh tahapan dapat dipersiapkan secara matang.
Sementara itu, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan agar sosialisasi tahapan Pilkades segera dilaksanakan secara menyeluruh. Menurutnya, kepastian aturan dan mekanisme harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu hal yang mendapat perhatian Bupati adalah kemungkinan munculnya calon tunggal dalam Pilkades. Bupati meminta agar mekanisme penanganan kondisi tersebut benar-benar berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Dulu ada pemahaman bahwa ketika terdapat jago tunggal, BPD dan panitia rapat bisa langsung menentukan tahapan. Namun, berdasarkan laporan Pak Joko, rapat musyawarah tersebut dilakukan untuk menetapkan apakah proses dilanjut atau ditunda,” kata Setyo.
Selain potensi calon tunggal, terdapat pula kemungkinan desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang. Kondisi tersebut, menurut Bupati, perlu diantisipasi sejak awal agar seluruh proses memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan sesuai aturan.
Bupati menekankan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, proses pemilihan harus dikawal bersama dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, profesionalisme dan netralitas.
“Pilkades ini adalah perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat desa. Prinsip dan kewajiban berdemokrasi harus terus kita pupuk, kita kawal dan kita rawat bersama,” tegasnya.
Setyo juga mengingatkan bahwa dinamika Pilkades tidak hanya berhenti pada proses pemungutan suara. Persaingan antarkandidat maupun pendukung terkadang dapat menimbulkan gesekan yang berlanjut dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus mampu menjaga suasana kondusif sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkades.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga masih perlu memastikan kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades pada Desember 2026. Penetapan tanggal pelaksanaan perlu diharmonisasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk berkaitan dengan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang diperkirakan sekitar 27 Desember 2026.
Bupati meminta seluruh jajaran terkait memastikan setiap tahapan Pilkades memiliki landasan dan legitimasi hukum yang jelas.
“Jangan sampai nanti dalam pelaksanaannya ada persoalan karena tahapan yang kita lakukan tidak memiliki kepastian hukum. Semua harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan Pilkades yang tersebar di 18 kecamatan dan 50 desa, Bupati berharap seluruh tim pengendali, panitia tingkat desa, pemerintah kecamatan, serta unsur Forkopimcam dapat bekerja secara profesional dan netral.
Ia menegaskan, tidak boleh ada tekanan maupun intervensi terhadap penyelenggara. Seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan agar Pilkades 2026 di Kabupaten Wonogiri dapat berlangsung aman, tertib, lancar, serta menghasilkan pemimpin desa yang sesuai dengan pilihan masyarakat. (admin)
