JATIPURNO – Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Sebanyak 68 pasangan suami istri di Kecamatan Jatipurno resmi memperoleh legalitas status pernikahan mereka dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Jatipurno, Rabu (29/7).
Program hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pengadilan Agama Wonogiri, dan Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Melalui layanan terpadu tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terintegrasi.
Bupati Setyo Sukarno menegaskan bahwa Isbat Nikah bukan sekadar pengesahan administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.
“Melalui penetapan ini, pernikahan Bapak dan Ibu sekalian kini sah di mata hukum. Status anak menjadi jelas, hak waris terjamin, serta akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan lainnya dapat diperoleh dengan lebih mudah dan terlindungi,” ujar Bupati.
Menurutnya, kepastian hukum atas sebuah perkawinan menjadi fondasi penting dalam melindungi hak konstitusional setiap anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak. Dengan status perkawinan yang diakui negara, berbagai layanan publik dapat diakses secara lebih mudah dan memberikan rasa aman bagi keluarga.
Bupati juga menegaskan bahwa program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini terkendala biaya maupun akses dalam mengurus legalitas pernikahan.
“Negara harus hadir memberikan solusi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak-haknya hanya karena belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum,” tegasnya.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menjadi bukti sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan instansi vertikal dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat. Melalui kolaborasi ini, warga memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sehingga sah menurut agama sekaligus diakui oleh negara.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan sebagai dasar tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses, Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus berupaya menghadirkan layanan publik yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (admin)
