Semarang – Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7).
Kegiatan yang diikuti oleh para kepala daerah se-Jawa Tengah tersebut menjadi penanda dimulainya proses penilaian pelayanan publik tahun 2026 dengan mengusung tema “Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak.”
Entry meeting ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong pencegahan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan dipercaya masyarakat.
“Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan publik, akuntabilitas publik, hingga mitigasi terhadap maladministrasi. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dari berbagai capaian yang berhasil diraih Pemkab Wonogiri dalam penilaian Ombudsman RI. Pada tahun 2025, Kabupaten Wonogiri memperoleh Predikat Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dengan nilai 90,04. Sebelumnya, Wonogiri juga berhasil meraih Zona Hijau Kepatuhan pada tahun 2024 dengan nilai 99,71, serta Zona Hijau Kepatuhan tahun 2023 dengan nilai 95,91.
Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkab Wonogiri dalam membangun praktik pelayanan publik yang baik (best practice) dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Atas capaian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri FX Pranata turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan entry meeting tersebut untuk berbagi pengalaman dan praktik baik penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Wonogiri.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI dr. Rahmadi Indra T., S.H., menyampaikan bahwa proses penilaian Ombudsman bukan sekadar mencari kekurangan dari instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk menilai kekurangan instansi penyelenggara. Lebih dari itu, penilaian ini merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar menerima pelayanan yang berkualitas,” jelasnya.
Ia berharap seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik dapat mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif. Selain itu, penilaian tersebut diharapkan menjadi sarana evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, khususnya pada layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui keterlibatan dalam penilaian Ombudsman RI Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (admin)
