Wonogiri-Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri, Senin (17/8).
Penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Bupati hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri, di antaranya Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Soemantri.
Kedatangan Bupati disambut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Wonogiri Yudha Nugraha Septiawan bersama jajaran pejabat dan petugas Lapas Kelas IIB Wonogiri.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Setyo Sukarno membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Setyo Sukarno.
Sementara bagi Anak Binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Pemberian remisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1435.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Di Lapas Kelas IIB Wonogiri, sejumlah narapidana menerima Remisi Umum I maupun Remisi Umum II. Remisi diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan dan pemenuhan persyaratan masing-masing narapidana. Remisi bukan sekadar berkurangnya masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus mengikuti pembinaan, belajar mandiri, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Khusus bagi Anak Binaan, kesempatan itu menjadi pesan yang lebih dalam. Mereka masih memiliki perjalanan panjang untuk memperbaiki diri, mengejar cita-cita, dan membangun masa depan.
Sebab, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada menjalani hukuman. Ada proses belajar, berubah, dan mempersiapkan diri agar ketika pintu kembali terbuka, mereka dapat pulang sebagai pribadi yang lebih baik dan kembali mengambil peran di tengah masyarakat.
Pemerintah melalui pemberian remisi menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan semata-mata berkaitan dengan menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi proses pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki kehidupan. Bagi masyarakat, keberhasilan proses pemasyarakatan diharapkan dapat mendukung terciptanya reintegrasi sosial serta mendorong mantan warga binaan untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam pembangunan. (Admin)
