Wonogiri — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri resmi menandatangani kesepakatan bersama tentang penegakan hukum humanis melalui restorative justice. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno bersama Plt Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (16/9/2025).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pada dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil dan seimbang, bukan hanya sebatas penghukuman.
“Hadirnya kesepakatan ini, menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Wonogiri dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan,” ujar Bupati Setyo Sukarno.
Pemulihan, Bukan Semata Penghukuman
Bupati menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan yang rusak, memperbaiki kerugian korban, serta mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mendorong pertanggungjawaban pelaku secara sukarela melalui mekanisme dialog, mediasi, dan pemulihan.
Plt Kajari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, menambahkan bahwa Wonogiri menjadi salah satu pelopor di tingkat nasional dalam implementasi restorative justice. Menurutnya, penerapan di Wonogiri tidak berhenti hanya pada penghentian penuntutan, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku.
Berlaku Dua Tahun, Bisa Diperpanjang
Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Isi kesepakatan menekankan langkah-langkah strategis mulai dari tahap pramediasi, mediasi, hingga pasca-kesepakatan, dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dengan adanya komitmen ini, Wonogiri diharapkan dapat menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang komprehensif, tidak hanya di Jawa Tengah tetapi juga di tingkat nasional. (admin)
