WONOGIRI_Kepala KPP Pratama Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 kepada bendahara desa se Kabupaten Wonogiri di Ruang Girimanik Sekretariat Daerah Wonogiri pada Kamis (29/09).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Wonogiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, serta para bendahara desa/kelurahan se-Kabupaten Wonogiri.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi dan panduan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 terkait dengan memfasilitasi pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah secara elektronik, mengatur transaksi non tunai.
Adanya sosialisasi ini, instansi pemerintah khususnya bendahara desa diharapkan dapat memahami apa saja pokok-pokok perubahan dalam peraturan kementrian keuangan tersebut. (admin/atika/dian_magprok2022)
