Wonogiri- Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Wonogiri terpilih tahap I, II, dan III secara serentak, Rabu (19/6) di pendopo rumah dinas Bupati Wonogiri. Acara ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk 2 tahun oleh Bupati. Dengan pengukuhan itu, masa jabatan Kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun dengan maksimal menjabat 2 kali periode. Sementara ada 8 Kades yang tidak mengikuti pengukuhan itu karena berstatus Penjabat Sementara (Pjs) dari kalangan PNS, dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
Pengukuhan dilaksanakan sebagai upaya memenuhi amanat Undang-undang yang mengatur tentang Desa, demi untuk menjamin legalitas dan legitimasi jabatan Kades, serta guna memastikan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Kabupaten Wonogiri memiliki 251 desa tersebar di 24 kecamatan. Kepada mereka yang dikukuhkan, diingatkan bahwa tugas Kades termasuk mengembangkan perekonomian desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat, Sebagai ujung tombak pemerintahan, Kades juga memiliki tugas mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA), melestarikan lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat, dan yang utama adalah mengelola keuangan dan aset desa.
“Kades sekarang ini bukan hanya menjadi simbol, tetapi harus bisa mengelola semua potensi desanya untuk dikembangkan dengan baik. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun, ini harus menjadi pendorong memajukan desa menuju desa mandiri,” kata Bupati yang akrab disapa Jekek tersebut. (admin)
