Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan dan memantau risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLPD) serta institusi pendidikan. SPI menggunakan data dari responden internal (pegawai), responden eksternal (pengguna layanan), dan responden ahli untuk menilai integritas dalam berbagai aspek seperti tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa.
