Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan. Pada Senin (29/9), bertempat di pendopo rumah dinas bupati, Pemkab Wonogiri menyerahkan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.104 pekerja rentan di berbagai sektor informal.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, yang hadir langsung dalam acara tersebut menyampaikan bahwa bantuan iuran ini diberikan selama tiga bulan, terhitung mulai Oktober hingga Desember 2025. Adapun total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp106 juta.
“Bantuan ini sebagai wujud perhatian pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk tahap awal, kami bayarkan tiga bulan ke depan dulu,” ungkap Setyo.
Para penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai dari buruh tani, sopir, pedagang kecil, juru parkir, relawan kebencanaan, hingga petugas sosial keagamaan. Menurut Bupati Setyo, pekerja rentan kerap berhadapan dengan risiko tinggi dalam pekerjaan mereka, namun belum memiliki perlindungan formal apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa anggaran bantuan iuran ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Berdasarkan ketentuan regulasi, sebagian dana DBHCHT memang wajib dimanfaatkan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya perlindungan ketenagakerjaan.
“Pada 2025, Wonogiri menerima DBHCHT sekitar Rp26 miliar. Ke depan, kami akan berupaya meningkatkan penerimaan agar cakupan penerima bantuan bisa lebih luas,” tambahnya.
Upaya untuk meningkatkan penerimaan DBHCHT di antaranya dilakukan dengan memperluas area tanam tembakau. Pemkab Wonogiri juga menyiapkan program penyediaan sumur dalam di lahan-lahan pertanian yang sulit air, sehingga produktivitas tanaman tembakau bisa lebih terjamin.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Wonogiri. Menurutnya, program bantuan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan.
“Program ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan bahwa para pekerja rentan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau musibah kematian,” jelas Teguh.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Budi Hermawan, Pegawai Non ASN di salah satu OPD Kabupaten Wonogiri. Santunan yang diberikan mencapai Rp276 juta, sebagai bentuk perlindungan dan jaminan yang telah diikuti almarhum semasa hidupnya.
Penyerahan simbolis bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperluas kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial. Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan akan terus mendorong program-program kesejahteraan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan berisiko tinggi.
Dengan adanya program ini, para pekerja rentan tidak lagi merasa sendirian dalam menghadapi risiko pekerjaan. Kehadiran negara melalui pemerintah daerah diharapkan mampu memberi ketenangan, rasa aman, dan perlindungan sosial yang lebih layak.
