Wonogiri — Pemerintah Kabupaten Wonogiri mulai memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kompleks Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri setiap tanggal 17 yang mulai pada hari Rabu (17/9).
Kebijakan ini resmi ditetapkan dan langsung mendapat perhatian publik karena seluruh pegawai diwajibkan berangkat dan pulang kantor menggunakan sarana transportasi publik, mulai dari ojek online (ojol), bus, hingga angkutan kota (angkot). Sejak pagi, suasana di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri terlihat berbeda. Pemandangan deretan motor dan mobil pribadi yang biasanya memenuhi area parkir tampal lengang. Sebagai gantinya, para ASN memasuki gedung kantor dengan berjalan kaki setelah turun dari kendaraan umum yang mereka tumpangi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, turut memberi teladan bagi para ASN dengan menaiki ojek online menuju kantor. Menurut Sekda, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menumbuhkan kesadaran ASN dalam mendukung efisiensi energi, mengurangi polusi, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam pemanfaatan teransportasi umum. “Kami ingin membiasakan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan sederhana, dimulai dari ASN. Dengan begitu, pesan yang disampaikan pemerintah tidak hnaya sebatas wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan,” ujarnya.

Selain aspek lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat kedekatan ASN dengan msyarakat. Dengan menggunakan transportasi umum, para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan warga dalam aktivitas sehari-hari. Hal ini dinilai mampu meningkatkan kepekaan sosial dan memupuk semangat kebersamaan.
Hari pertama penerapan kebijakan ini berjalan tertib dan disambut positif. Dengan keberhasilan penerapan perdana ini, kebijakan ASN menggunakan transportasi umum setiap tanggal 17 diharapkan dapat menjadi budaya baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sekaligus inspirasi bagi daerah lain.
